Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program pascasarjana mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MM (S2)
Magister Manajemen (MM) = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MH (S2)
Magister Ilmu Hukum (MH) = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MPd (S2)
Magister Pendidikan (MPd) = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Sistem Pendidikan tinggi
▥
Lulusan Pascasarjana S2 (Blended) juga berbekal ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian dan kepiawaian mengelola tim/organisasi secara lengkap / menyeluruh pada bidang yang sebagaimana bidang keahliannya; keahlian bekerjasama di dlm tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai bidang keahliannya, sekaligus berbekal keahlian untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
▥
Lulusan Program Pascasarjana S2 (Blended) mempunyai keahlian mengembangkan sikap mental profesional serta mahir yang berorientasi pada penuntasan solusi permasalahan mengacu alur berpikir-sistem; ; mampu menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian melakukan beraneka ragam penelitian dasar dan juga terapan; memiliki keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang lengkap / menyeluruh.
▥
Mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan sesuai masa studinya karena sistem pendidikan tingginya diselenggarakan dgn terampil serta profesional. Selain kuliah langsung berhadapan dengan dosen (guru besar) di ruang kelas, sistem pendidikan tingginya juga diselenggarakan dng menggunakan beragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dng bimbingan pengerjaan tesis yang terarah, terprogram serta terjadwal. Sistem pendidikannya sangat layak bagi karyawan yang sibuk dgn karirnya dan juga bagi yang belum bekerja.
▥
Bagi mahasiswa pascasarjana s2 (blended) yang telah bekerja diberi izin absen (tidak hadir) di pelajaran/kuliah dalam beberapa pertemuan, bila mahasiswa terkait memperoleh penugasan kerja lembur, atau kerja dgn sistem perpindahan waktu / shift, penugasan ke luar kota/negeri, dng melalui tata cara tertentu.
▥
Kurikulumnya mengacu Sistem Kredit Semester, dan kualitas kurikulumnya dibuat mengacu kepada KURNAS, juga mengacu perkembangan pengetahuan, teknologi, dan seni, serta terhadap kepentingan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
▥
Lulusan Program Pascasarjana S2 (Blended) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada kelompok ilmu yang berbeda serta menggunakan bantuan mereka; mampu menggunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit kewiraswastaan sesuai bidang keahliannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
▥
Lulusan Program Pascasarjana S2 (Blended) mempunyai keahlian di dalam hal memutuskan penuntasan persoalan sekaligus menaikkan ilmu pengetahuannya. Hal tsb karena lulusan Program Pascasarjana S2 (Blended) disiapkan menjadi Magister/Master (S2) sesuai kekhususan / spesialisasinya, yang dapat mengembangkan kualitas dirinya dng berbekal pengetahuan, teknologi, serta seni.
▥
Kompetensi lulusannya di dalam hal menangani tiap permasalahan, mampu mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasan solusinya; mengetahui dan bisa menggunakan kegunaan teknologi informasi; dapat menggunakan ilmu; cakap serta terampil sesuai bidang keahliannya; bisa menuntaskan permasalahan secara logika, menggunakan data/informasi yang diperoleh; dapat mempergunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dlm karir dan berupaya.
▥
Seumpama tidak lulus suatu mata kuliah, mahasiswa pascasarjana s2 (blended) dapat mengulang di semester/tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan.
▥
Kompetensi dasar lulusan Program Pascasarjana S2 (Blended) ialah mempunyai kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan juga moral; mampu menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan secara berkesinambungan maju dan berkembang; mampu menelusuri serta meresap informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara berkesinambungan belajar.
Tags (tagged): beban, sks, program, pascasarjana, s2, aceh, nad, nomor, masa, studi, program pascasarjana s2, beban masa studi, tinggi, lulusan pascasarjana s2, blended berbekal, ilmu, lengkap menyeluruh mahasiswa, menyelesaikan pendidikan, sistem, kredit semester kualitas, kurikulumnya dibuat, menjadi, magister master s2, sesuai kekhususan, integritas, intelektual berdaya saing